Sejarah Televisi Analog dan Digital
Sejarah industri televisi menurut pandangan Galperi adalah
pusat mekanisme politik demokratis dan evolusi budaya populer. Hal ini
disebabkan karena perubahan dari analog ke
digital membutuhkan upaya yang cukup besar dan menyuluruh, dan dengan demikian,
akan memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap industri televise, karena bukan
hanya persoalan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menjaga aturan
main agar kepentingan publik tetap terjaga, namun juga retooling, selain itu pihak industri televisi harus
memperbarui dan mengganti seluruh peralatan analog menjadi digital, mulai dari
infrastruktur produksi video dan distribusi, kamera studio hingga menara
transmisi, belum lagi perubahan dampak sosial-budaya yang mungkin muncul
berkaitan dengan berubahnya seluruh infrastrutur penyiaran analog ke digital.
Kita sekarang berada
di tengah-tengah transisi ke era teknologi digital, dalam konteks ini dapat
dikatakan bahwa penerapan televisi digital adalah sebuah keniscayaan. Bagi
sebagian kalangan, perubahan dari analog ke digital dalam industri televisi
merupakan sebuah solusi dari keterbatasan spektrum yang ditawarkan televisi
analog. Hal ini dikarenakan televisi Digital bersifat multicasting dimana sejumlah sinyal televisi dikirim dalam
satu kanal. Disamping itu, televisi digital akan memberikan gambar dan suara
yang lebih tajam, serta kemampuan untuk menyimpan, memanipulasi dan
mendistribusikan konten yang lebih mudah jika dibandingkan dengan televisi
analog.
Berkaitan dengan digitalisasi penyiaran, Indonesia
telah mulai menyusun rencana untuk melakukan konversi dari penyiaran analog ke
digital. Penyusunan rencana ini dimulai sejak awal tahun 2009 sampai dengan
akhir tahun 2018. Sebelumnya pada tahun 2008 pemerintah telah melakukan
serangkaian kegiatan uji coba yang merupakan hasil kerjasama antara pemerintah
dengan Konsorsium televisi Digital Indonesia (KTDI) yang anggotanya terdiri
dari televisi swasta nasional yang ada di Indonesia.
Berawal dari persoalan regulasi yang diterbitkan oleh
pemerintah dalam hal ini Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
berkenaan dengan rencana digitalisasi penyiaran di Indonesia, melalui regulasi
ini pemerintah berupaya untuk memulai digitalisasi penyiaran di Indonesia.
Siaran televisi pertama di Indonesia pada 17 Agustus
1962, bertepatan dengan peringatan ke-17 HUT kemerdekaan RI dan berlangsungnya
rangkaian kegiatan olah raga Asian Games yang disiarkan secara langsung melalui
siaran televisi. Siaran pertama ini dapat terwujud berkat dukungan penuh dari
Presiden Soekarno, yang memimpikan Indonesia dapat membangun siaran televisi.
Menteri Informasi Indonesia, Maladi, bahkan menyatakan bahwa ia telah menerima
instruksi dari Presiden sejak 1952 berkaitan dengan ini penyelenggaraan
penyiaran di Indonesia (Kitlley, 2000:21).
TVRI adalah bagian dari proyek mercusuar pemerintahan
Soekarno Sebuah proyek yang menempatkan gengsi bangsa di mata dunia luar
sebagai prioritas utama, melebihi kebutuhan-kebutuhan riil bagi bangsa lain.
Bagi Soekarno, televisi adalah medium yang tepat untuk memperkenalkan bangsa
Indonesia ke dunia luar, sekaligus simbol untuk mengangkat citra bangsa
Indonesia, sejajar dengan negara-negara lain. Soekarno terutama berambisi untuk
menandingi Jepang yang telah menguasai teknologi televisi sejak 1950-an. TVRI
lahir untuk menegakkan eksistensi Indonesia sebagai bangsa, dan event Asian
Games 1962 adalah momentumnya (Sudibyo, 2004:280).
Sejak tahun-tahun pertama, TVRI terus memonopoli
siaran TV di Indonesia, hal ini terjadi karena rezim orde baru tidak membuat
regulasi yang sangat ketat dan cenderung tertutup, sehingga tidak memungkinkan
ada “pesaing” bagi TVRI. Namun demikian, sejak 1987 pemerintah mulai melakukan
deregulasi terhadap penyiaran di Indonesia dengan membuka peluang untuk
masuknya TV swasta sebagai pemain. Alasan regulasi ini karena pemerintah merasa
tidak mampu sendirian untuk menghadapi terpaan pengaruh budaya asing. Dengan
demikian, dibukanya kran bagi masuknya televisi swasta, salah satunya untuk
memerangi infiltrasi artefak-artefak budaya asing yang begitu gencar pada
tahun-tahun tersebut.
Sebagai dukungan regulasi terhadap implementasi
penyiaran televisi digital, pada tahun 2009 pemerintah menetapkan Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika No. 39 tahun 2009 tentang Kerangka Dasar
Penyelenggaraan Penyiaran televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak
Berbayar (free- to-air). Peraturan ini merupakan kerangka dasar atau
kerangka pemikiran awal bagaimana melaksanakan implementasi penyiaran televisi
digital. Pada bulan November 2011, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika No. 22 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran
Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free- to-air)
sebagai pengganti Permen Kominfo No. 39/2009. Peraturan ini mengatur tentang
model bisnis penyelenggaraan penyiaran TV digital, zona layanan penyiaran
multipleksing, TKDN set top box dan pelaksanaan penyiaran TV digital.
0 komentar:
Posting Komentar